Selasa, 06 Februari 2024

JADWAL SHOLAT RESMI BULAN FEBRUARI 2024 WILAYAH KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT

 JADWAL SHOLAT RESMI KABUPATEN BANDUNG 


Jadwal Imsakiyah untuk seluruh daerah di Jawa Barat dapat dilihat melalui Website Bimas Islam Kemenag RI/ Jadwal Imsakiyah BHRD Prov Jabar.

-----------------------------------------

Perbandingan Koreksi Jadwal Waktu Magrib, Terbit, dan Selain Magrib dengan Ketinggian Riil:

Meskipun secara geografis posisi Bandung lebih timur dari Jakarta, namun dari perhitungan cermat yang dilakukan oleh Pakar Falakiyah bahwa ketinggian tempat di kota Bandung antara 700-750 meter di atas permukaan laut dan posisi terbenamnya Matahari setiap waktu bergerak perlahan-lahan secara teratur, pada waktu tertentu di Barat sedikit ke Utara, perlahan-lahan tepat di barat, pada waktu tertentu di Barat sedikit ke Selatan, dengan kontur kota Bandung di pegunungan, bukit, dan cekungan yang berada di dataran tinggi, di mana semakin ke perbatasan maka semakin tinggi, serta Jakarta yg di bibir pantai dengan posisi lebih ke utara, maka selisih waktu Magrib di antara kedua kota ini bervariasi setiap waktunya. Kadang lebih awal, kadang sama, dan kadang lebih lambat.

Sedangkan untuk waktu selain Magrib, seperti: Imsak, Subuh, Zuhur, Asar, dan Isya, tidak dipengaruhi oleh faktor ketinggian tempat. Sehingga perbandingan/ selisih antara  Bandung dan Jakarta adalah Bandung relatif lebih cepat dari Jakarta. 

Pengaruh lain dari ketinggian tempat adalah terhadap waktu terbit/syuruq, di mana semakin tinggi tempat, maka semakin cepat terbit mataharinya di tempat itu, sebagaimana Bandung akan lebih cepat terbitnya.

➡️▶️ Sumber Referensi Resmi :

Bimas Islam Kemenag RI :

https://bimasislam.kemenag.go.id

Masuk ke Menu Jadwal Sholat:
    
https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalshalat

Website BHRD PROV Jawa Barat:

https://bhrdjabar.or.id

Website BHR Kota Bandung:

https://bhrkotabandung.or.id

Website Relay Gema Tarhim Sistem Informasi Adzan Serentak Radio Adzan Bandung Streaming :

https://www.radioadzanfmbandung.com

Atau :

https://adzanserentak.com

Website Kalibrasi Penunjuk Jam Digital :

https://jam.bmkg.go.id/Jam.BMKG

➡️▶️ Al-Quran: Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

... إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 103).

➡️▶️ Al-Hadits: Dari ‘Abdullah bin Mas’uud radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang amal apakah yang paling dicintai oleh Allah. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Shalat pada waktunya”. Ibnu Mas’uud berkata : lalu apa ? Beliau menjawab : Berbuat baik kepada kedua orang tua. Ibnu Mas’uud berkata : lalu apa ? Beliau menjawab : Jihad di jalan Allah. (HR.Bukhari No.527).

➡️▶️ Langkah-langkah Gema Adzan Serentak:

1. Mengkalibrasi Jam Digital Masjid secara rutin.
2. Menyiapkan Perangkat Radio dan mencari signal Radio Adzan Bandung Streaming
3. Menyalakan Amplifier Masjid (Pengeras Suara Masjid) dengan setting akustik volume jernih, dan diberi efek suara yang tepat, sehingga suara dapat terjangkau luas ke segala arah, dinyalakan dengan speaker corong luar, maupun speaker column dalam.
4. Ikut merelay (menyambungkan suara siaran) dengan audio jernih dan maksimum Gema Tarhim Serentak antara 15 menit menjelang Adzan melalui Radio Adzan Bandung Streaming. Seluruh Masjid dan Radio Komunitas, silakan cari mulai dari ujung kiri di 87,1 MHz hingga ke ujung kanan di 107,8 MHz untuk sinyal Radio FM, dan dari ujung kiri 500 KHz hingga ke ujung kanan di 1600 KHz untuk sinyal Radio AM, di setiap kecamatan merelay Gema Tarhim Serentak dengan menunggu hingga tarhim selesai.
5. Saat sedang Gema Tarhim, semua Mu'adzin diharapkan menghentikan aktivitasnya dan menunggu sampai tiba saatnya waktu Adzan.
6. Tidak memutarkan tarhim dari perangkat sendiri seperti: kaset, mp3, cd, file android, jam digital yang bisa bunyi tarhim sendiri atau auto tartil, melainkan hanya dengan relay dari radio secara live.
7. Radio Lokal, dan TV Lokal diarahkan merujuk Tabel Jadwal Sholat BHRD Prov Jawa Barat/ BHR Kota Bandung/ BIMAS ISLAM Kemenag RI
8. Berhati-hatilah terhadap informasi jadwal sholat dicari melalui Google, atau Aplikasi Pengingat Sholat melalui Andorid/HP. Perlu dianalisis data jadwal waktu sholatnya, karena tidak selalu informasi melalui Internet dapat dipertanggungjawabkan.
9. DKM/ Kepengurusan Masjid/Musholla diharapkan memberi edukasi dan pengarahan kepada seluruh Mu'adzin/Bilal saat akan mengumandangkan Adzan agar sesuai dengan jam yang dikalibrasi, dan radio yang dijadikan media relay.

Email Penanggungjawab Penyiaran Data dan Informasi:

radioadzanfmbandung@gmail.com

⚠️ Perhatian: Mohon agar tidak mengubah redaksi, data, dan informasi di atas. Sebarkan apa adanya.

➡▶ Silakan Share ke Pengurus masjid, mu'adzin, teman, kerabat, dan keluarga Anda


Rabu, 27 September 2023

Maulid Nabi Muhammad SAW 1445H/2023 bersama KH.Da'i Nanang Qosim,S.Kom.I,M.M,M.Pd & Wakil Bupati Kabupaten Bandung

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم







Dengan memanjatkan puji Syukur kehadirat Alloh SWT , pelaksanaan Kegiatan PHBI Maulid Nabi Muhammad SAW 1445H di lingkungan Puteraco Gading Timur Rancaekek selesai dilaksanakan.

Yang bertindak selaku mubaligh adalah KH.Da'i Nanang Qosim,S.Kom.I,M.M,M.Pd beliau adalah Pimpina Pondok Pesantren Adzdzimat Dai' Indonesia di Rancaekek Bandung.

Dalam acara tsb hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Bandung yaitu Bapak H.Sahrul Gunawan,S.E,M.Ag.

Selain warga Puteraco Gading Timur,hadir pula warga di sekitar Komplek yang diperkirakan berjumlah 800 orang.

Dokumentasi kegiatan tsb. akan kami postingkan dalam blog ini.

Terimakasih kepada semua pihak yang sudah turut serta mensukseskan acara ini , semoga amal kebaikannya diganjar  dengan pahala yang berlipat ganda aamiin.









































Rabu, 15 Februari 2023

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Al-Muhajirin Puteraco Gading Timur




 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan.

Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi.

AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi.

Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.

Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut.

Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus.

Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar.

DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya.


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

DKM PUTERACO GADING TIMUR

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

DKM MASJID AL-MUHAJIRIN RW 14 DESA JELEGONG  KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG

 

 

DKM MASJID AL-MUHAJIRIN

 

MUKADIMAH

 

Segala Puji hanyalah milik Alloh SWT, Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.  Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal ini sebagaimana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk“ (QS. At-Taubah , ayat.18)

Untuk menjadikan cermin dalam memakmurkan masjid perlu kiranya mentauladani Rasulullah SAW dalam memfungsikan masjid. Fungsi dan peranan masjid sebagaimana pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan ibadah vertikal, akan tetapi di masjid pula Rasulullah SAW telah melakukan kegiatan ibadah secara horisontal. Rasulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, tempat menuntut dan mengkaji ilmu, menyelesaikan hukum li’an (hukum adat istiadat), dan bahkan sampai mengatur sebuah politik strategi perang Rasulullah SAW bermusyawarah di masjid.

Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim RW.14, Perumahan Puteraco Gading Timur, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Muhajirin sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam.  Ini menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum.

Untuk mewujudkan cita-cita diatas, maka perlu dibentuklah DKM Masjid Al-Muhajirin, yang akan menjadi suatu organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Al-Muhajirin.

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan kegiatan DKM Masjid Al-Muhajirin yang sistematis dan konsisten.

Maka dengan menyebut nama Alloh SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid Al-Muhajirin RW 14 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung berhimpun dalam suatu wadah organisasi ketakmiran dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR MASJID

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

DKM  Masjid Al-Muhajirin adalah organisasi yang dikelola oleh jamaah muslim dan muslimah dalam melaksanakan aktivitas di masjid untuk kemakmuran masjid agar terkelola dengan baik, dan terstruktur.

Nama Masjid adalah Masjid Al-Muhajirin, berlokasi di Perumahan Puteraco Gading Timur Rw 14 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Pengurus terdiri dari Dewan Syariah, Pembina , Penasehat , Pelindung dan Pengurus Harian.

Dewan Syariah  bertugas mempertimbangkan dan menilai seluruh kegiatan DKM, baik yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan direncanakan berdasarkan pertimbangan syariah

Pembina bertugas Melakukan pembinaan organisasi agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART, agar Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.

Penasehat Memberikan nasehat, saran, petunjuk untuk kemajuan dan perkembangan kegiatan masjid, baik diminta ataupun tidak

Pelindung Memberikan pengayoman organisasi ta’mir masjid dalam  melaksanakan tugas pengelolaan Masjid sesuai dengan AD & ART organisasi dan jangka waktu yang telah ditentukan.

BAB II

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal. 2.

Organisasi ini bernama “DKM Masjid Al-Muhajirin”

Pasal. 3.

DKM  Masjid Al-Muhajirin bertempat dan berkedudukan di   di Perumahan Puteraco Gading Timur Rw 14 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

BAB III

AZAS, TUJUAN, SIFAT, VISI DAN MISI

Pasal. 4.

Azas DKM Masjid Al-Muhajirin berasaskan Islam berpedoman kepada Al – Qur’an ,  Hadist , Ijma Para Ulama Ahlussunah waljama’ah , serta Qiyas Para Ulama 

Pasal. 5.

Tujuan DKM Masjid Al-Muhajirin adalah Memakmurkan Masjid Al-Muhajirin dan syiar Islam sehingga terbentuk masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT pada suatu tatanan hidup islami serta menjadi Insan penyebar kasih sayang di muka bumi ini

Pasal 6.

Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin adalah Idependen, tidak berafiliasi dan tidak bernaung dibawah suatu organisasi /  ormas atau politik manapun.

Pasal 7.

VISI

VISI Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin adalah menjadikan Masjid terbaik dalam mengimplementasikan Al Qur’an dan Sunah Rasul’ sehingga terbentuk masyarakat islam yang bersatu dalam aqidah, berjama’ah dalam ibadah, toleransi dalam khilafiah, dan bekerjasama dalam muamalah.

Pasal 8.

MISI

Menjadikan MASJID sebagai tempat untuk beribadah dengan khusyuk hanya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang nyaman, sejuk dan damai serta sebagai pusat kegiatan yang Islami.

Membimbing Jama’ah Masjid Al-Muhajirin sebagai pribadi muslim yang bertaqwa, dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam yang mendapat ridha Alloh Subhanahu wa ta’ala.

Menjadikan Masjid sebagai Pusat Kajian Islam di Perumahan Puteraco Gading Timur Rancaekek yang menjalankan dakwah Islamiyah, pendidikan, sosial dan ekonomi yang bernafaskan Islam.

Membangun ukhuwah Islamiyah antar jamaah Masjid Al-Muhajirin dan umat Islam pada umumnya.

 

BAB IV

FUNGSI DAN TUGAS

Pasal. 9.

 DKM  Masjid Al-Muhajirin berfungsi sebagai berikut :

(1) Pembinaan umat Islam dan menggali segala potensi yang ada dalam jamaah.

(2) Membentengi akidah umat Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist , serta petunjuk ulama Ahlussunah wal jama’ah

(3) Menjadi Media untuk bersilaturahim antar DKM di Desa Jelegong , Kecamatan Rancaekek dan Bandung Pada umumnya.

(4) Menyelenggarakan Majelis ilmu / Majelis Ta’lim , Tahfidz, Taman Alqur’an, Magrib mengaji ,Kaderisasi Remaja Masjid,Pelatihan SDM serta  pendidikan lainya yang bernafaskan islam.

Pasal. 10.

 Tugas DKM Masjid Al-Muhajirin adalah :

(1) Menegakkan syiar Islam

(2) Menjalin ukhuwah Islamiyah

(3) Menghidupkan semangat musyawarah

(4) Membangun solidaritas jamaah.

BAB V

KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal. 11.

DKM Masjid Al-Muhajirin mempunyai keanggotaan yaitu Keanggotaan Jamaah, Donatur dan Struktural adalah sebagai berikut :

a.Keanggotaan Jamaah adalah warga muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin

b.Keanggotaan Donatur adalah warga muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin ataupun di luar lokasi Masjid yang  berpartisipasi dalam donatur tetap maupaun tidak tetap.

c.Keanggotaan Struktural adalah warga muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin yang termasuk dalam struktur organisasi.

Pasal. 12.

Struktur Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin adalah :

(1) Dewan Penasehat

(2) Pembina

(3) Dewan Syariah

(4) Pelindung

(5) Pengurus Harian.

 

BAB VI

SUMBER DANA

Pasal. 13.

 Sumber dana diperoleh dari sumbangan atau donasi yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal. 14.

Perubahan dan penambahan dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri oleh keanggotaan struktural dan disetujui oleh Dewan Penasehat, Syariah , dan Pembina

Pasal. 15.

Perubahan Anggaran Dasar dapat dimuat dalam addendum tersendiri.

BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal. 16.

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah dan mufakat keanggotaan Takmir Masjid Al-Muhajirin dengan mengetahui dewan Syariah

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 16.

Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran

Pasal 17.

Musyawarah dapat dilakukan oleh Pengurus Harian DKM Masjid Al-Muhajirin saja kecuali Musyawarah Umum Atau Musyawarah Besar

Pasal 18.

Musyawarah yang dimaksudkan yaitu :

(1) Musyawarah kerja ( Musyawarah Pengurus Harian )

(2) Musyawarah koordinasi bidang

BAB X

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 19.

Aturan Tambahan yang dimaksud adalah hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, dapat dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

Pasal. 20.

Anggaran Dasar DKM Masjid Al-Muhajirin disahkan dalam musyawarah Umum atau musyawarah Besar

 

 

 

                          ANGGARAN RUMAH TANGGA

DKM MASJID AL-MUHAJIRIN

 

MUKADIMAH

 

Bahwa, Jamaah di sekitar masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan DKM Masjid. Organisasi DKM ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efesien. Aturan main berorganisasi yang penting adalah Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jamaah dalam mengelola aktivitas dalam masjid.

 

Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid “Al-Muhajirin Perumahan Puteraco Gading Timur , RW14 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung berhimpun dalam suatu wadah organisasi DKM  dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 

BAB I

 KEANGGOTAAN

Pasal 1.

Keanggotaan Jamaah dan Donatur,  yang termasuk Keanggotaan Jamaah dan Donatur adalah :

Warga muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin

Para Donatur yang telah berpartisipasi dalam dukungan dana untuk masjid Al-Muhajirin

Pasal 2.

Yang termasuk Keanggotaan Struktural adalah :

Dewan Syariah , Penasehat , Pembina , Pelindung  yang anggotanya adalah para tokoh agama islam,Tokoh Masyarakat , kyai, ustadz yang memahami islam.

Pengurus Harian yang anggotanya disusun oleh ketua DKM  terpilih dengan dibantu oleh Tim Formatur.

Pasal 3

Hak Anggota :

Dapat mengikuti musyawarah sesuai dengan jenisnya dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.

Dapat menjadi anggota struktural sesuai keberadaannya disertai persetujuan dalam musyawarah pengurus.

Keanggotaan Jamaah dapat dilibatkan dalam musyawarah Pengurus DKM jika dibutuhkan.

Kewajiban Anggota :

Menjaga nama baik Masjid Al-Muhajirin dan jama’ahnya.

Anggota Struktural  berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Masjid Al-Muhajirin

BAB II

PEMBENTUKAN KETUA DKM

Pasal 4

Pembentukan Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin dimusyawarahkan dan dilaksanakan oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui musyawarah umum warga masyarakat , yang beranggotakan 7(tujuh) orang dengan komposisi anggota Tokoh masyarakat dan warga di Puteraco Gading Timur.

Pasal 5

Penjaringan Ketua Umum DKM diambil dari keanggotaan jama’ah ,  keanggotaan struktural dengan kreteria :

Iman kepada Allah dan hari akhir

Mendirikan sholat

Mengeluarkan zakat

Tidak takut kepada selain Allah

Uswatun khasanah

Mempunyai sifat kepemimpinan (leadership)

Alim/mempunyai pengetahuan agama

Memakmurkan Masjid

Laki-laki

Cinta masjid

Tidak pernah merugikan masjid.

Pasal 6.

Apabila Tim Formatur tidak mendapatkan keputusan dalam musyawarahnya maka penentuan Ketua Takmir dilakukan voting di dalam tim formatur.

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Pembentukan Personil dalam Struktur Organisasi dilakukan oleh Ketua DKM terpilih dengan dibantu oleh Tim Formatur.

Pasal 8

Bentuk Struktur Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin adalah sebagai berikut:

I. Dewan Syari’ah

II. Pembina , Penasehat , Pelindung

III. Ketua

IV. Sekretaris

V. Bendahara

VI.Ketua Bidang Idaroh

Bidang Humas / IT

Bidang Tata Usaha

Bidang Kaderisasi

Bidang dana & usaha Masjid

VII. Ketua Bidang Imaroh

Bidang Pendidikan dan Pengajian anak2

Bidang Majelis Ta’lim Bapak2

Bidang Majelis Ta’lim Ibu2

Bidang Pemulasaraan Jenazah

Bidang Ziswaf

Bidang Pengurusan Qurban

Bidang PHBI

VIII. Ketua Bidang Ri’ayah

Bidang Logistik

Bidang Pembangunan Masjid

Bidang Pemeliharaan Masjid

Bidang Keamanan

Pasal 9

Uraian Kerja dari Struktur Organisasai DKM Masjid Al-Muhajirin secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan.

 

BAB IV

MASA BAKTI PENGURUS

Pasal 10

Masa bakti Ketua dan pengurus DKM Masjid Al-Muhajirin adalah 3(tiga) tahun dimulai sejak disahkannya kepengurusan tersebut.

Pasal 11

Jika dalam perjalanan kepengurusan DKM , Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin gugur oleh sebab karena tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilanjutkan oleh pengurus lain sesuai kesepakatan musyarawarah umum hingga habis masa baktinya.

BAB V

PERMUSYAWARAHAN

Pasal 12

Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran dan dilakukan oleh keanggotaan DKM Masjid Al-Muhajirin

Pasal 13

Musyawarah Umum atau Musyawarah Besar adalah Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh keanggotaan DKM Masjid Al-Muhajirin yang bertujuan untuk:

Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM  Masjid Al-Muhajirin

Menetapkan dan mengesahkan AD/ART ,  Program Kerja dan RAB  

Pengurus Harian DKM Mengevaluasi program kerja pengurus DKM  pertahun berjalan

Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM

Menetapkan dan mengesahkan Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin

Musyawarah dengan adanya kejadian khusus.

Pasal 14

Musyawarah Kerja adalah Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus Harian DKM Masjid Al-Muhajirin” yang bertujuan untuk :

Menyusun Rencana Program Kerja jangka pendek, menengah, dan panjang DKM Masjid Al-Muhajirin

Pasal 15

Musyawarah Koordinasi Bidang, yang termasuk musyawarah koordinasi bidang adalah :

Musyawarah yang dilakukan oleh bidang organisasi pada setiap bidangnya

Musyawarah ini menyusun Rencana Anggaran Belanja DKM Masjid Al-Muhajirin pada bidang masing – masing

Musyawarah ini menyusun Program Kerja DKM Masjid  pada bidang masing-masing

Pasal 16

Aturan dalam menjalankan musyawarah secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan

 

BAB VI

PERUMUSAN PROGRAM KERJA

Pasal 17

Rencana Program Kerja dirumuskan oleh bidang masing-masing dalam musyawarah koordinasi bidang.

Pasal 18

Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dibicarakan kembali dalam musyawarah kerja

Pasal 19

Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah kerja disampaikan dalam musyawarah umum.

BAB VII

 SUMBER DANA

Pasal 20

Pendanaan DKM Masjid Al-Muhajirin dapat diperoleh melalui :

Donatur Tetap.

Donatur Tidak Tetap.

Instansi / Lembaga.

Zakat Maal

Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Semua pemasukan dan pengeluaran harus dipergunakan untuk kepentingan umat.

Semua dana wajib disetorkan ke Rekening atas nama DKM Masjid Al-Muhajirin

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Al-Muhajirin ini disahkan dalam musyawarah umum atau musyawarah besar.

 

Lampiran Bab VIII :  Tentang Aturan Tambahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS DKM MASJID AL-MUHAJIRIN

DKM MASJID AL-MUHAJIRIN

PERUMAHAN PUTERACO GADING TIMUR

PERIODE TAHUN 2022 – 2025

DEWAN SYARIAH

Dewan Syariah  mempertimbangkan dan menilai seluruh kegiatan DKM, baik yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan direncanakan berdasarkan pertimbangan syariah

DEWAN PEMBINA

Melakukan pembinaan organisasi agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART, Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.

DEWAN PENASEHAT:

Memberikan nasehat, saran, petunjuk untuk kemajuan dan perkembangan kegiatan masjid, baik diminta ataupun tidak

PELINDUNG

Memberikan perlindungan dan pengayoman organisasi ta’mir masjid

 

JOB DESCRIPTION (URAIAN KERJA)

DKM MASJID Al-Muhajirin

PERUMAHAN PUTERACO GADING TIMUR

PERIODE TAHUN 2022 - 2025

 

PENGURUS HARIAN :

KETUA DKM

1. Memimpin dan mengorganisasikan seluruh Pengurus masjid dalam melaksanakan tugasnya.

2. Mengawasi pelaksanaan program kerja.

3. Menandatangani surat-surat penting.

4. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.

5. Mengkordinasikan pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan setiap setahun sekali ataupun diakhir pengurusan.

SEKRETARIS

1. Mengelola administrasi surat menyurat dan pengarsipan dokumen keta’miran masjid

2.Mencatat hasil rapat dan melaporkan notulen hasil rapat

3. Membuat papan struktur organisasi masjid bersama Idaroh masjid

4. Membuat rancangan kalender kegiatan masjid (hijriyah/masehi)

5. Melakukan proses legalitas masjid, meliputi: proses sertifikat, IMB dan proses wakaf bersama idaroh masjid

6. Mengkoordinasi pembuatan AD/ ART organisasi takmir masjid bersama Idaroh Masjid

7. Selalu Berkoordinasi dengan Kabid Idaroh Masjid

8.Melaporkan kegiatan bulanan kepada Ketua DKM

BENDAHARA

1. Membuat laporan keuangan masjid

2. Membuat catatan laporan keuangan Bulanan di papan pengumuman masjid / Grup Whatsapp / Donatur/Dewan Syariah/Penasihat/Pembina

3. Membuat rekening atas nama DKM masjid

4. Mengkoordinir iuran qurban

5.Melaporkan kegiatan / keuangan Kepada Ketua DKM

TUGAS KETUA BIDANG IDARAH / MANAJEMEN MASJID

1.Melakukan   perencanaan, pengorganisasian, pembuatan AD /ART ,  untuk mencapai tujuan Kemaslahatan Masjid serta mengkoordinir bidang di bawahnya serta berkoordinir dengan Bidang Imaroh dan Ri’ayah

2.Berkoordinasi dengan bidang dibawahnya yaitu Humas IT , TU, dan Kaderisasi

3. Membuat Laporan bulanan Kepada Ketua DKM

TUGAS HUMAS DAN IT

1 Menyusun rencana kerja, anggaran, dan jadwal kegiatan koordinasi dengan bidangnya

2. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan publikasi

3. Menyiapkan dan mengedit naskah-naskah publikasi

4. Menyelenggarakan penyiaran informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan hasil kegiatan pembangunan melalui berbagai macam media social.

5. Mendampingi dan meliput kegiatan DKM

6. Mengkoordinasikan pembinaan hubungan dengan media rakyat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan di lingkungan sekitar.

7. Merencanakan, menyusun dan membuat materi audio visual, dan internet.

8. Merencanakan, menyusun dan membuat materi alat bantu presentasi kegiatan

9. Mengkoordinasikan, menyusun hak jawab serta tanggapan masyarakat di media massa.

10. Mengelola website dan email perusahaan , pembuatan system kerja organisasi

11. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan

12. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Idaroh

TUGAS TATA USAHA / PENGARSIPAN SURAT/DOKUMEN

1.melaksanakan penyusunan rencana dan program Bagian Tata Usaha, urusan anggota pengurus DKM,   persuratan, urusan intern, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan masjid ,

2. penyusunan laporan Bagian Tata Usaha   DKM.

3. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Idaroh

TUGAS KADERISASI

1.Membina warga masyarakat dalam setiap pergerakkan kemaslahatan

 2.Menjaga anggota pengurus dalam nilai-nilai organisasi dan memastikan pengurus tersebut masih sepaham dan setujuan.

3.Mengembangkan skill dan knowledge pengurus agar semakin kontributif.

4.Melakukan Kaderisasi generasi penerus  di wilayah Puteraco Gading Timur

5.Melakukan pelatihan dasar bidang keagamaan dan organisasi untuk generasi penerus

6.Mendirikan kepengurusan remaja masjid

7.Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan rutin untuk remaja, seperti Hadroh, bimbingan belajar, rekreasi dan sebagainya.

8.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Idaroh

TUGAS DANA & USAHA

1.Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menghimpun dana guna memenuhi kebutuhan finansial DKM;

2.Berkoordinasi dgn bendahara guna pemenuhan kebutuhan organisasi

3.Memikirkan pengadaan dan melaksanakan usaha-usaha produktif

4.Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas masjid

5.Memberi saran-saran dan petunjuk untuk mempererat hubungan kepengurusan masjid dengan para jama’ah dan para donatur sehinggah kelangsungan dana dapat terjamin

6.Bekerjasama dengan DKM di luar PGT / mengadakan study Banding di wilayah Rancaekek

7. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Idaroh

TUGAS KETUA BIDANG IMAROH / KEMAKMURAN MASJID

 1.Menentukan Imam Masjid dalam sholat berjamaah ,Penyusunan Jadwal Khotib Jum’at, Sholat iedul Fithri/Adha, Menyusun Rencana kegiatan pertahun , Melakukan evaluasi kerja secara rutin, mengkoordinir tugas bagian dibawah struktur organisasinya.

2. Menyelenggarakan kegiatan ibadah sholat rutin / rawatib

3. Membina komunikasi antar jama’ah dan antara jama’ah dengan pengurus seperti majlis ta’lim, pengajian fiqih , Tahsin dan Ilmu Tauhid

4. Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.

5. Mewadahi aspirasi jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas masjid terutama yang berhubungan dengan peribadatan.

6. Membuat laporan bulanan kepada ketua DKM

TUGAS BIDANG PENDIDIKAN

1.Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan keilmuan serta keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.

2.Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ).

 3.Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding untuk kreatifitas Anak-anak dan remaja Masjid

4.Menyelenggarakan program maghrib mengaji

5.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Imaroh

TUGAS BIDANG MAJELIS TA’LIM BAPAK2 / IBU2

1.Bertanggung jawab terhadap kegiatan majelis taklim

2.Menyusun program dan menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan  taklim dari majelis taklim.

3.Melakukan kerja sama dengan bidang lain atau dengan organisasi majelis taklim/dakwah lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan  dengan taklim.

4.Mengadakan pelatihan untuk menjadi MC , moderator atau pendakwah

5. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Imaroh

TUGAS BIDANG PEMULASARAAN JENAZAH

1.Mempersiapkan bahan yang dibutuhkan untuk Pengurusan Jenazah

2.Koordinasi dengan RW setempat jika memerlukan peralatan pengurusan jenazah

3.Mengadakan iuran untuk pengurusan jenazah berkoordinir dengan RW setempat

4.Mengadakan Pelatihan Pemulasaraan jenazah.

5.Koordinasi dengan petugas di lokasi pemakaman

6.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang

TUGAS BIDANG PENGURUSAN BAZIS

1.Melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

2.Memberikan Informasi kepada masyarakat perihal kewajiban tentang Zakat Mal, Tijaroh , Profesi , Perhiasan , pertanian dll

3.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Imaroh

TUGAS BIDANG QURBAN

1.Mengatur dari mulai pengumpulan data mudhahi , pembelian hewan qurban , menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak, sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat penyerahan hewan qurban. Pihak wakil atau panitia sedikitpun tidak diperkenankan melanggar amanah ini

2.Mengadakan Tabungan qurban dan menginformasikannya kepada warga

3.Melakukan survey ke Tempat penjualan sapi dll

4.Menyefakati besaran mahar qurban yang sudah termasuk biaya pemeliharaan/operasional  antara panitia dengan mudhohi

5.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Imaroh

TUGAS BIDANG PHBI

1.Melaksanakan kegiatan peringatan nuzul Qur’an, peringatan Isra’ Mi’raj, Peringatan maulid Nabi Saw

2.Mengadakan kegiatan halal bi halal di lingkungan PGT

3.Melaksanakan kegiatan peringatan 1 Muharram

4.Melaksanakan kegiatan Tarhib Ramadhan pada bulan Sya’ban

5.Mencari Pemateri / Penceramah dll

6.Mempersipkan sarana prasarana berkoordinasi dengan bidang ri’ayah

7.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Imaroh

TUGAS KETUA BIDANG  RI’AYAH / SARANA PRASARANA

1.pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan, masjid termasuk penentuan arah kiblat.

2.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua DKM

TUGAS BIDANG LOGISTIK

1.inventarisir Masjid dan kegiatan kerumah tanggaan Masjid

2.melakukan perawatan terhadap inventaris masjid

3.Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan.

4.Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat).

5.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah

TUGAS BIDANG PEMBANGUNAN MASJID

1.Merencanakan, mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur masjid.

2.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah

TUGAS BIDANG PEMELIHARAAN MASJID

1.Menjaga Masjid agar tetap nyaman untuk dipakai ibadah , Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid

2.Memprogramkan pembuatan dan memelihara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan., Menjaga kebersihan ruangan masjid, tikar sholat, tempat berwudhlu dan sebagainya ,  Membuat jadwal gotong royong

3. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah

TUGAS BIDANG KEAMANAN

1.Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan masjid

2.Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI,Qurban dll

3.Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan maupun parkir sepatu dan sandal.

4.Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.

5.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah

 

 

Ditetapkan di : Bandung                                                                     Tanggal         : 1 Januari 2023


Photo dan video dokumentasi Rapat AD /ART Pengurus DKM AL-Muhajirin Puteraco Gading Timur

pada hari Ahad , 25 Desember 2022












JADWAL SHOLAT RESMI BULAN FEBRUARI 2024 WILAYAH KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT

 JADWAL SHOLAT RESMI KABUPATEN BANDUNG  Jadwal Imsakiyah untuk seluruh daerah di Jawa Barat dapat dilihat melalui Website Bimas Islam Keme...