JADWAL SHOLAT RESMI KABUPATEN BANDUNG
DKM AL-MUHAJIRIN PUTERACO GADING TIMUR
Media ini merupakan dokumentasi Kegiatan AL-Muhajirin Puteraco Gading Timur yang berlokasi di Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung
Selasa, 06 Februari 2024
JADWAL SHOLAT RESMI BULAN FEBRUARI 2024 WILAYAH KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
Rabu, 27 September 2023
Maulid Nabi Muhammad SAW 1445H/2023 bersama KH.Da'i Nanang Qosim,S.Kom.I,M.M,M.Pd & Wakil Bupati Kabupaten Bandung
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Dengan memanjatkan puji Syukur kehadirat Alloh SWT , pelaksanaan Kegiatan PHBI Maulid Nabi Muhammad SAW 1445H di lingkungan Puteraco Gading Timur Rancaekek selesai dilaksanakan.
Yang bertindak selaku mubaligh adalah KH.Da'i Nanang Qosim,S.Kom.I,M.M,M.Pd beliau adalah Pimpina Pondok Pesantren Adzdzimat Dai' Indonesia di Rancaekek Bandung.
Dalam acara tsb hadir pula Wakil Bupati Kabupaten Bandung yaitu Bapak H.Sahrul Gunawan,S.E,M.Ag.
Selain warga Puteraco Gading Timur,hadir pula warga di sekitar Komplek yang diperkirakan berjumlah 800 orang.
Dokumentasi kegiatan tsb. akan kami postingkan dalam blog ini.
Terimakasih kepada semua pihak yang sudah turut serta mensukseskan acara ini , semoga amal kebaikannya diganjar dengan pahala yang berlipat ganda aamiin.
Rabu, 15 Februari 2023
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Al-Muhajirin Puteraco Gading Timur
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan.
Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi.
AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi.
Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda.
Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut.
Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus.
Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar.
DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DKM PUTERACO GADING TIMUR
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
DKM MASJID AL-MUHAJIRIN RW 14
DESA JELEGONG KECAMATAN RANCAEKEK
KABUPATEN BANDUNG
DKM MASJID
AL-MUHAJIRIN
MUKADIMAH
Segala Puji hanyalah milik Alloh SWT, Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal ini sebagaimana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya:
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk“ (QS. At-Taubah , ayat.18)
Untuk menjadikan cermin dalam
memakmurkan masjid perlu kiranya mentauladani Rasulullah SAW dalam memfungsikan
masjid. Fungsi dan peranan masjid sebagaimana pada masa Rasulullah SAW adalah
sebagai pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk
kegiatan ibadah vertikal, akan tetapi di masjid pula Rasulullah SAW telah
melakukan kegiatan ibadah secara horisontal. Rasulullah SAW telah menjadikan
masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, tempat menuntut dan mengkaji ilmu,
menyelesaikan hukum li’an (hukum adat istiadat), dan bahkan sampai mengatur
sebuah politik strategi perang Rasulullah SAW bermusyawarah di masjid.
Demi menyambut seruan tersebut,
maka warga muslim RW.14, Perumahan Puteraco Gading Timur, Desa Jelegong,
Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berusaha berhimpun untuk mengerahkan
segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Muhajirin
sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ini menjadi salah satu pemicu gerak dakwah
sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum.
Untuk mewujudkan cita-cita
diatas, maka perlu dibentuklah DKM Masjid Al-Muhajirin, yang akan menjadi suatu
organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid
Al-Muhajirin.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin
penyelenggaraan kegiatan DKM Masjid Al-Muhajirin yang sistematis dan konsisten.
Maka dengan menyebut nama Alloh
SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid Al-Muhajirin RW 14 Desa
Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung berhimpun dalam suatu wadah
organisasi ketakmiran dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut :
ANGGARAN DASAR MASJID
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang
dimaksud dengan:
DKM Masjid Al-Muhajirin adalah organisasi yang
dikelola oleh jamaah muslim dan muslimah dalam melaksanakan aktivitas di masjid
untuk kemakmuran masjid agar terkelola dengan baik, dan terstruktur.
Nama Masjid adalah Masjid Al-Muhajirin,
berlokasi di Perumahan Puteraco Gading Timur Rw 14 Desa Jelegong Kecamatan
Rancaekek Kabupaten Bandung.
Pengurus terdiri dari Dewan
Syariah, Pembina , Penasehat , Pelindung dan Pengurus Harian.
Dewan Syariah bertugas mempertimbangkan dan menilai seluruh
kegiatan DKM, baik yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun
yang akan direncanakan berdasarkan pertimbangan syariah
Pembina bertugas Melakukan
pembinaan organisasi agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan
ART, agar Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan
tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
Penasehat Memberikan nasehat,
saran, petunjuk untuk kemajuan dan perkembangan kegiatan masjid, baik diminta
ataupun tidak
Pelindung Memberikan pengayoman
organisasi ta’mir masjid dalam melaksanakan tugas pengelolaan Masjid sesuai
dengan AD & ART organisasi dan jangka waktu yang telah ditentukan.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal. 2.
Organisasi ini bernama “DKM
Masjid Al-Muhajirin”
Pasal. 3.
DKM Masjid Al-Muhajirin bertempat dan
berkedudukan di di Perumahan Puteraco
Gading Timur Rw 14 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
BAB III
AZAS, TUJUAN, SIFAT, VISI DAN
MISI
Pasal. 4.
Azas DKM Masjid Al-Muhajirin
berasaskan Islam berpedoman kepada Al – Qur’an , Hadist , Ijma Para Ulama Ahlussunah
waljama’ah , serta Qiyas Para Ulama
Pasal. 5.
Tujuan DKM Masjid Al-Muhajirin
adalah Memakmurkan Masjid Al-Muhajirin dan syiar Islam sehingga terbentuk
masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT pada suatu tatanan hidup
islami serta menjadi Insan penyebar kasih sayang di muka bumi ini
Pasal 6.
Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin
adalah Idependen, tidak berafiliasi dan tidak bernaung dibawah suatu organisasi
/ ormas atau politik manapun.
Pasal 7.
VISI
VISI Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin
adalah menjadikan Masjid terbaik dalam mengimplementasikan Al Qur’an dan Sunah
Rasul’ sehingga terbentuk masyarakat islam yang bersatu dalam aqidah,
berjama’ah dalam ibadah, toleransi dalam khilafiah, dan bekerjasama dalam
muamalah.
Pasal 8.
MISI
Menjadikan MASJID sebagai tempat
untuk beribadah dengan khusyuk hanya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala yang
nyaman, sejuk dan damai serta sebagai pusat kegiatan yang Islami.
Membimbing Jama’ah Masjid Al-Muhajirin
sebagai pribadi muslim yang bertaqwa, dalam rangka mewujudkan masyarakat Islam
yang mendapat ridha Alloh Subhanahu wa ta’ala.
Menjadikan Masjid sebagai Pusat
Kajian Islam di Perumahan Puteraco Gading Timur Rancaekek yang menjalankan
dakwah Islamiyah, pendidikan, sosial dan ekonomi yang bernafaskan Islam.
Membangun ukhuwah Islamiyah antar
jamaah Masjid Al-Muhajirin dan umat Islam pada umumnya.
BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal. 9.
DKM
Masjid Al-Muhajirin berfungsi sebagai berikut :
(1) Pembinaan umat Islam dan
menggali segala potensi yang ada dalam jamaah.
(2) Membentengi akidah umat Islam
berdasarkan Al Qur’an dan Hadist , serta petunjuk ulama Ahlussunah wal jama’ah
(3) Menjadi Media untuk
bersilaturahim antar DKM di Desa Jelegong , Kecamatan Rancaekek dan Bandung
Pada umumnya.
(4) Menyelenggarakan Majelis ilmu
/ Majelis Ta’lim , Tahfidz, Taman Alqur’an, Magrib mengaji ,Kaderisasi Remaja
Masjid,Pelatihan SDM serta pendidikan
lainya yang bernafaskan islam.
Pasal. 10.
Tugas DKM Masjid Al-Muhajirin adalah :
(1) Menegakkan syiar Islam
(2) Menjalin ukhuwah Islamiyah
(3) Menghidupkan semangat musyawarah
(4) Membangun solidaritas jamaah.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal. 11.
DKM Masjid Al-Muhajirin mempunyai
keanggotaan yaitu Keanggotaan Jamaah, Donatur dan Struktural adalah sebagai
berikut :
a.Keanggotaan Jamaah adalah warga
muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin
b.Keanggotaan Donatur adalah
warga muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin ataupun di luar lokasi Masjid
yang berpartisipasi dalam donatur tetap
maupaun tidak tetap.
c.Keanggotaan Struktural adalah
warga muslim di lingkungan masjid Al-Muhajirin yang termasuk dalam struktur
organisasi.
Pasal. 12.
Struktur Organisasi DKM Masjid Al-Muhajirin
adalah :
(1) Dewan Penasehat
(2) Pembina
(3) Dewan Syariah
(4) Pelindung
(5) Pengurus Harian.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal. 13.
Sumber dana diperoleh dari sumbangan atau
donasi yang halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal. 14.
Perubahan dan penambahan
dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri oleh keanggotaan struktural dan
disetujui oleh Dewan Penasehat, Syariah , dan Pembina
Pasal. 15.
Perubahan Anggaran Dasar dapat
dimuat dalam addendum tersendiri.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal. 16.
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh musyawarah dan mufakat keanggotaan Takmir Masjid Al-Muhajirin
dengan mengetahui dewan Syariah
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16.
Hasil Musyawarah merupakan
keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran
Pasal 17.
Musyawarah dapat dilakukan oleh
Pengurus Harian DKM Masjid Al-Muhajirin saja kecuali Musyawarah Umum Atau
Musyawarah Besar
Pasal 18.
Musyawarah yang dimaksudkan yaitu
:
(1) Musyawarah kerja ( Musyawarah
Pengurus Harian )
(2) Musyawarah koordinasi bidang
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19.
Aturan Tambahan yang dimaksud
adalah hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, dapat dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar
Pasal. 20.
Anggaran Dasar DKM Masjid Al-Muhajirin
disahkan dalam musyawarah Umum atau musyawarah Besar
DKM MASJID AL-MUHAJIRIN
MUKADIMAH
Bahwa, Jamaah di sekitar masjid
bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan DKM Masjid. Organisasi
DKM ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan
bersama secara efektif dan efesien. Aturan main berorganisasi yang penting
adalah Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi
acuan kerangka dasar bagi jamaah dalam mengelola aktivitas dalam masjid.
Maka dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid “Al-Muhajirin Perumahan
Puteraco Gading Timur , RW14 Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten
Bandung berhimpun dalam suatu wadah organisasi DKM dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1.
Keanggotaan Jamaah dan
Donatur, yang termasuk Keanggotaan
Jamaah dan Donatur adalah :
Warga muslim di lingkungan masjid
Al-Muhajirin
Para Donatur yang telah
berpartisipasi dalam dukungan dana untuk masjid Al-Muhajirin
Pasal 2.
Yang termasuk Keanggotaan
Struktural adalah :
Dewan Syariah , Penasehat ,
Pembina , Pelindung yang anggotanya
adalah para tokoh agama islam,Tokoh Masyarakat , kyai, ustadz yang memahami
islam.
Pengurus Harian yang anggotanya
disusun oleh ketua DKM terpilih dengan
dibantu oleh Tim Formatur.
Pasal 3
Hak Anggota :
Dapat mengikuti musyawarah sesuai
dengan jenisnya dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau
pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
Dapat menjadi anggota struktural
sesuai keberadaannya disertai persetujuan dalam musyawarah pengurus.
Keanggotaan Jamaah dapat
dilibatkan dalam musyawarah Pengurus DKM jika dibutuhkan.
Kewajiban Anggota :
Menjaga nama baik Masjid Al-Muhajirin
dan jama’ahnya.
Anggota Struktural berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan
oleh DKM Masjid Al-Muhajirin
BAB II
PEMBENTUKAN KETUA DKM
Pasal 4
Pembentukan Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin
dimusyawarahkan dan dilaksanakan oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui
musyawarah umum warga masyarakat , yang beranggotakan 7(tujuh) orang dengan
komposisi anggota Tokoh masyarakat dan warga di Puteraco Gading Timur.
Pasal 5
Penjaringan Ketua Umum DKM diambil
dari keanggotaan jama’ah , keanggotaan
struktural dengan kreteria :
Iman kepada Allah dan hari akhir
Mendirikan sholat
Mengeluarkan zakat
Tidak takut kepada selain Allah
Uswatun khasanah
Mempunyai sifat kepemimpinan
(leadership)
Alim/mempunyai pengetahuan agama
Memakmurkan Masjid
Laki-laki
Cinta masjid
Tidak pernah merugikan masjid.
Pasal 6.
Apabila Tim Formatur tidak
mendapatkan keputusan dalam musyawarahnya maka penentuan Ketua Takmir dilakukan
voting di dalam tim formatur.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Pembentukan Personil dalam
Struktur Organisasi dilakukan oleh Ketua DKM terpilih dengan dibantu oleh Tim
Formatur.
Pasal 8
Bentuk Struktur Organisasi DKM
Masjid Al-Muhajirin adalah sebagai berikut:
I. Dewan Syari’ah
II. Pembina , Penasehat ,
Pelindung
III. Ketua
IV. Sekretaris
V. Bendahara
VI.Ketua Bidang Idaroh
Bidang Humas / IT
Bidang Tata Usaha
Bidang Kaderisasi
Bidang dana & usaha Masjid
VII. Ketua Bidang Imaroh
Bidang Pendidikan dan Pengajian
anak2
Bidang Majelis Ta’lim Bapak2
Bidang Majelis Ta’lim Ibu2
Bidang Pemulasaraan Jenazah
Bidang Ziswaf
Bidang Pengurusan Qurban
Bidang PHBI
VIII. Ketua Bidang Ri’ayah
Bidang Logistik
Bidang Pembangunan Masjid
Bidang Pemeliharaan Masjid
Bidang Keamanan
Pasal 9
Uraian Kerja dari Struktur Organisasai
DKM Masjid Al-Muhajirin secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan.
BAB IV
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 10
Masa bakti Ketua dan pengurus DKM
Masjid Al-Muhajirin adalah 3(tiga) tahun dimulai sejak disahkannya kepengurusan
tersebut.
Pasal 11
Jika dalam perjalanan
kepengurusan DKM , Ketua DKM Masjid Al-Muhajirin gugur oleh sebab karena
tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilanjutkan oleh pengurus
lain sesuai kesepakatan musyarawarah umum hingga habis masa baktinya.
BAB V
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 12
Hasil Musyawarah merupakan
keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran dan dilakukan oleh
keanggotaan DKM Masjid Al-Muhajirin
Pasal 13
Musyawarah Umum atau Musyawarah
Besar adalah Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh keanggotaan DKM Masjid Al-Muhajirin
yang bertujuan untuk:
Laporan Pertanggungjawaban
pengurus DKM Masjid Al-Muhajirin
Menetapkan dan mengesahkan AD/ART
, Program Kerja dan RAB
Pengurus Harian DKM Mengevaluasi
program kerja pengurus DKM pertahun
berjalan
Memilih formatur dalam penjaringan
calon ketua DKM
Menetapkan dan mengesahkan Ketua
DKM Masjid Al-Muhajirin
Musyawarah dengan adanya kejadian
khusus.
Pasal 14
Musyawarah Kerja adalah
Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus Harian DKM Masjid Al-Muhajirin”
yang bertujuan untuk :
Menyusun Rencana Program Kerja
jangka pendek, menengah, dan panjang DKM Masjid Al-Muhajirin
Pasal 15
Musyawarah Koordinasi Bidang,
yang termasuk musyawarah koordinasi bidang adalah :
Musyawarah yang dilakukan oleh
bidang organisasi pada setiap bidangnya
Musyawarah ini menyusun Rencana
Anggaran Belanja DKM Masjid Al-Muhajirin pada bidang masing – masing
Musyawarah ini menyusun Program
Kerja DKM Masjid pada bidang
masing-masing
Pasal 16
Aturan dalam menjalankan
musyawarah secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan
BAB VI
PERUMUSAN PROGRAM KERJA
Pasal 17
Rencana Program Kerja dirumuskan
oleh bidang masing-masing dalam musyawarah koordinasi bidang.
Pasal 18
Rencana Program Kerja yang telah
dirumuskan dibicarakan kembali dalam musyawarah kerja
Pasal 19
Rencana Program Kerja yang telah
dirumuskan dalam musyawarah kerja disampaikan dalam musyawarah umum.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 20
Pendanaan DKM Masjid Al-Muhajirin
dapat diperoleh melalui :
Donatur Tetap.
Donatur Tidak Tetap.
Instansi / Lembaga.
Zakat Maal
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Semua pemasukan dan pengeluaran
harus dipergunakan untuk kepentingan umat.
Semua dana wajib disetorkan ke
Rekening atas nama DKM Masjid Al-Muhajirin
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran rumah tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga DKM Masjid Al-Muhajirin
ini disahkan dalam musyawarah umum atau musyawarah besar.
Lampiran Bab VIII : Tentang Aturan Tambahan Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS DKM
MASJID AL-MUHAJIRIN
DKM MASJID AL-MUHAJIRIN
PERUMAHAN PUTERACO GADING TIMUR
PERIODE TAHUN 2022 – 2025
DEWAN SYARIAH
Dewan Syariah mempertimbangkan dan menilai seluruh kegiatan
DKM, baik yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan
direncanakan berdasarkan pertimbangan syariah
DEWAN PEMBINA
Melakukan pembinaan organisasi
agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART, Organisasi
mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan
ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
DEWAN PENASEHAT:
Memberikan nasehat, saran,
petunjuk untuk kemajuan dan perkembangan kegiatan masjid, baik diminta ataupun
tidak
PELINDUNG
Memberikan perlindungan dan
pengayoman organisasi ta’mir masjid
JOB DESCRIPTION (URAIAN KERJA)
DKM MASJID Al-Muhajirin
PERUMAHAN PUTERACO GADING TIMUR
PERIODE TAHUN 2022 - 2025
PENGURUS HARIAN :
KETUA DKM
1. Memimpin dan mengorganisasikan
seluruh Pengurus masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mengawasi pelaksanaan program
kerja.
3. Menandatangani surat-surat
penting.
4. Memimpin evaluasi atas
pelaksanaan program kerja.
5. Mengkordinasikan pembuatan
laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah
dilakukan setiap setahun sekali ataupun diakhir pengurusan.
SEKRETARIS
1. Mengelola administrasi surat
menyurat dan pengarsipan dokumen keta’miran masjid
2.Mencatat hasil rapat dan
melaporkan notulen hasil rapat
3. Membuat papan struktur
organisasi masjid bersama Idaroh masjid
4. Membuat rancangan kalender
kegiatan masjid (hijriyah/masehi)
5. Melakukan proses legalitas
masjid, meliputi: proses sertifikat, IMB dan proses wakaf bersama idaroh masjid
6. Mengkoordinasi pembuatan AD/
ART organisasi takmir masjid bersama Idaroh Masjid
7. Selalu Berkoordinasi dengan
Kabid Idaroh Masjid
8.Melaporkan kegiatan bulanan
kepada Ketua DKM
BENDAHARA
1. Membuat laporan keuangan
masjid
2. Membuat catatan laporan
keuangan Bulanan di papan pengumuman masjid / Grup Whatsapp / Donatur/Dewan
Syariah/Penasihat/Pembina
3. Membuat rekening atas nama DKM
masjid
4. Mengkoordinir iuran qurban
5.Melaporkan kegiatan / keuangan
Kepada Ketua DKM
TUGAS KETUA BIDANG IDARAH /
MANAJEMEN MASJID
1.Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pembuatan AD
/ART , untuk mencapai tujuan
Kemaslahatan Masjid serta mengkoordinir bidang di bawahnya serta berkoordinir
dengan Bidang Imaroh dan Ri’ayah
2.Berkoordinasi dengan bidang
dibawahnya yaitu Humas IT , TU, dan Kaderisasi
3. Membuat Laporan bulanan Kepada
Ketua DKM
TUGAS HUMAS DAN IT
1 Menyusun rencana kerja,
anggaran, dan jadwal kegiatan koordinasi dengan bidangnya
2. Mengumpulkan, menganalisa,
menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan publikasi
3. Menyiapkan dan mengedit
naskah-naskah publikasi
4. Menyelenggarakan penyiaran
informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan hasil kegiatan pembangunan
melalui berbagai macam media social.
5. Mendampingi dan meliput
kegiatan DKM
6. Mengkoordinasikan pembinaan
hubungan dengan media rakyat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan di
lingkungan sekitar.
7. Merencanakan, menyusun dan
membuat materi audio visual, dan internet.
8. Merencanakan, menyusun dan
membuat materi alat bantu presentasi kegiatan
9. Mengkoordinasikan, menyusun
hak jawab serta tanggapan masyarakat di media massa.
10. Mengelola website dan email
perusahaan , pembuatan system kerja organisasi
11. Melaksanakan evaluasi dan
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
12. Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Idaroh
TUGAS TATA USAHA /
PENGARSIPAN SURAT/DOKUMEN
1.melaksanakan penyusunan rencana
dan program Bagian Tata Usaha, urusan anggota pengurus DKM, persuratan, urusan intern, perlengkapan,
rumah tangga, pengelolaan perpustakaan masjid ,
2. penyusunan laporan Bagian Tata
Usaha DKM.
3. Membuat laporan pertanggung jawaban
kepada ketua bidang Idaroh
TUGAS KADERISASI
1.Membina warga masyarakat dalam
setiap pergerakkan kemaslahatan
2.Menjaga anggota pengurus dalam nilai-nilai
organisasi dan memastikan pengurus tersebut masih sepaham dan setujuan.
3.Mengembangkan skill dan
knowledge pengurus agar semakin kontributif.
4.Melakukan Kaderisasi generasi
penerus di wilayah Puteraco Gading Timur
5.Melakukan pelatihan dasar
bidang keagamaan dan organisasi untuk generasi penerus
6.Mendirikan kepengurusan remaja
masjid
7.Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan rutin untuk remaja, seperti Hadroh, bimbingan belajar,
rekreasi dan sebagainya.
8.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Idaroh
TUGAS DANA & USAHA
1.Melakukan kegiatan yang
bertujuan untuk menghimpun dana guna memenuhi kebutuhan finansial DKM;
2.Berkoordinasi dgn bendahara
guna pemenuhan kebutuhan organisasi
3.Memikirkan pengadaan dan
melaksanakan usaha-usaha produktif
4.Memikirkan pengadaan sumber
dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas masjid
5.Memberi saran-saran dan
petunjuk untuk mempererat hubungan kepengurusan masjid dengan para jama’ah dan
para donatur sehinggah kelangsungan dana dapat terjamin
6.Bekerjasama dengan DKM di luar
PGT / mengadakan study Banding di wilayah Rancaekek
7. Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Idaroh
TUGAS KETUA BIDANG IMAROH /
KEMAKMURAN MASJID
1.Menentukan Imam Masjid dalam sholat
berjamaah ,Penyusunan Jadwal Khotib Jum’at, Sholat iedul Fithri/Adha, Menyusun
Rencana kegiatan pertahun , Melakukan evaluasi kerja secara rutin,
mengkoordinir tugas bagian dibawah struktur organisasinya.
2. Menyelenggarakan kegiatan
ibadah sholat rutin / rawatib
3. Membina komunikasi antar
jama’ah dan antara jama’ah dengan pengurus seperti majlis ta’lim, pengajian
fiqih , Tahsin dan Ilmu Tauhid
4. Mengawasi dan mengontrol
pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
5. Mewadahi aspirasi jama’ah
(masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas masjid terutama yang
berhubungan dengan peribadatan.
6. Membuat laporan bulanan kepada
ketua DKM
TUGAS BIDANG PENDIDIKAN
1.Merencanakan, mengatur dan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan keilmuan
serta keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
2.Membina dan mengelola Taman
Pendidikan Al Qur’an (TPQ).
3.Membina, meyelenggarakan dan mengelola
Majalah Dinding untuk kreatifitas Anak-anak dan remaja Masjid
4.Menyelenggarakan program maghrib
mengaji
5.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Imaroh
TUGAS BIDANG MAJELIS TA’LIM
BAPAK2 / IBU2
1.Bertanggung jawab terhadap
kegiatan majelis taklim
2.Menyusun program dan
menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan
taklim dari majelis taklim.
3.Melakukan kerja sama dengan
bidang lain atau dengan organisasi majelis taklim/dakwah lainnya dalam
melaksanakan kegiatan yang berhubungan
dengan taklim.
4.Mengadakan pelatihan untuk
menjadi MC , moderator atau pendakwah
5. Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Imaroh
TUGAS BIDANG PEMULASARAAN
JENAZAH
1.Mempersiapkan bahan yang
dibutuhkan untuk Pengurusan Jenazah
2.Koordinasi dengan RW setempat
jika memerlukan peralatan pengurusan jenazah
3.Mengadakan iuran untuk
pengurusan jenazah berkoordinir dengan RW setempat
4.Mengadakan Pelatihan
Pemulasaraan jenazah.
5.Koordinasi dengan petugas di
lokasi pemakaman
6.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang
TUGAS BIDANG PENGURUSAN
BAZIS
1.Melakukan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
2.Memberikan Informasi kepada
masyarakat perihal kewajiban tentang Zakat Mal, Tijaroh , Profesi , Perhiasan ,
pertanian dll
3.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Imaroh
TUGAS BIDANG QURBAN
1.Mengatur dari mulai pengumpulan
data mudhahi , pembelian hewan qurban , menyembelih dan membagikan dagingnya
kepada pihak yang berhak, sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat
penyerahan hewan qurban. Pihak wakil atau panitia sedikitpun tidak
diperkenankan melanggar amanah ini
2.Mengadakan Tabungan qurban dan
menginformasikannya kepada warga
3.Melakukan survey ke Tempat
penjualan sapi dll
4.Menyefakati besaran mahar
qurban yang sudah termasuk biaya pemeliharaan/operasional antara panitia dengan mudhohi
5.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Imaroh
TUGAS BIDANG PHBI
1.Melaksanakan kegiatan
peringatan nuzul Qur’an, peringatan Isra’ Mi’raj, Peringatan maulid Nabi Saw
2.Mengadakan kegiatan halal bi
halal di lingkungan PGT
3.Melaksanakan kegiatan
peringatan 1 Muharram
4.Melaksanakan kegiatan Tarhib
Ramadhan pada bulan Sya’ban
5.Mencari Pemateri / Penceramah
dll
6.Mempersipkan sarana prasarana
berkoordinasi dengan bidang ri’ayah
7.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Imaroh
TUGAS KETUA BIDANG RI’AYAH / SARANA PRASARANA
1.pemeliharaan bangunan,
peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan, masjid termasuk
penentuan arah kiblat.
2.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua DKM
TUGAS BIDANG LOGISTIK
1.inventarisir Masjid dan
kegiatan kerumah tanggaan Masjid
2.melakukan perawatan terhadap
inventaris masjid
3.Mendata dan melaksanakan
pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan.
4.Mengelola alat-alat / perlengkapan
masjid yang dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat).
5.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah
TUGAS BIDANG PEMBANGUNAN
MASJID
1.Merencanakan, mendesign,
mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur masjid.
2.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah
TUGAS BIDANG PEMELIHARAAN
MASJID
1.Menjaga Masjid agar tetap
nyaman untuk dipakai ibadah , Mengusulkan dan mengontrol program perbaikan
infrastruktur masjid sehingga jama’ah lebih nyaman dalam melaksanakan shalat di
Masjid
2.Memprogramkan pembuatan dan
memelihara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya
masjid tampak indah dan menyenangkan., Menjaga kebersihan ruangan masjid, tikar
sholat, tempat berwudhlu dan sebagainya ,
Membuat jadwal gotong royong
3. Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah
TUGAS BIDANG KEAMANAN
1.Bertanggung jawab menjaga dan
memelihara fasilitas dan perlengkapan masjid
2.Menjaga keamanan pada acara-acara
yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI,Qurban dll
3.Memprogramkan dan mengkoordinir
tempat parkir, baik parkir kendaraan maupun parkir sepatu dan sandal.
4.Menjaga keamanan secara umum
terhadap aktivitas masjid.
5.Membuat laporan pertanggung
jawaban kepada ketua bidang Ri’ayah
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 1 Januari 2023
Photo dan video dokumentasi Rapat AD /ART Pengurus DKM AL-Muhajirin Puteraco Gading Timur
pada hari Ahad , 25 Desember 2022
JADWAL SHOLAT RESMI BULAN FEBRUARI 2024 WILAYAH KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
JADWAL SHOLAT RESMI KABUPATEN BANDUNG Jadwal Imsakiyah untuk seluruh daerah di Jawa Barat dapat dilihat melalui Website Bimas Islam Keme...
-
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-MUHAJIRIN PUTERACO GADING TIMUR Segala Puji hanyalah milik Alloh SWT, Shalawat dan Salam semoga senantia...
-
JADWAL SHOLAT RESMI KABUPATEN BANDUNG Jadwal Imsakiyah untuk seluruh daerah di Jawa Barat dapat dilihat melalui Website Bimas Islam Keme...
.png)



.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)